Tugas dan Wewenang

Dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015

Tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi:

  1. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
  2. membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  5. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih;
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  7. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;
  8. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g;
  9. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;
  10. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  11. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
  12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  13. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
  14. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  15. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.