Dalam Pasal 9 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
Tugas, wewenang dan
kewajiban PPK meliputi:
- membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
- membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas Kecamatan;
- mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g;
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta Pemilihan;
- membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.